Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2024/PN Sda LOEMINA SUPUTRO DJOEWARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOEMINA SUPUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA PEBRUARIS SIAGIAN, SHLOEMINA SUPUTRO
2JONTARA SIAGIAN, S.H.LOEMINA SUPUTRO
3AMRULLAH IQBAL AL KHOSYI, S.H., M.H.LOEMINA SUPUTRO
Tergugat
NoNama
1DJOEWARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak Melaksanakan Pembuatan Akta jual beli atas obyek sengketa (Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198, Desa Sidokare), Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama DJOEWARI, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum; 

3. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, Yang Terletak di Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada Tanggal 16 Oktober 1998, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara : jalan
Sebelah Timur : Tanah / Rumah Milik Sugianto Sujak
Sebelah Selatan : Tanah / Rumah Milik Erwin Barnas
Sebelah Barat : Tanah / Rumah Milik Willy Runtulalu

adalah Sah secara Hukum dan Mengikat serta berkekuatan Hukum;

4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198/ Desa Sidokare, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat pada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo);

5. Menyatakan Hukum, Putusan ini dapat di pergunakan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang masih tertulis atas nama Tergugat (DJOEWARI) menjadi atas nama Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) pada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo);

6. Menghukum dan Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk memproses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198 Desa Sidokare, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atas nama Djoewari, yang terletak setempat dikenal Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dibalik nama yang semula DJOEWARI (Tergugat) menjadi atas nama LOEMINA SUPUTRO (Penggugat), pada Register yang tersedia untuk itu;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

8. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum. 

 

Dan Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya 
(Ex Aequo Et Bono). 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak Melaksanakan Pembuatan Akta jual beli atas obyek sengketa (Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198, Desa Sidokare), Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama DJOEWARI, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum; 

3. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, Yang Terletak di Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada Tanggal 16 Oktober 1998, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara : jalan
Sebelah Timur : Tanah / Rumah Milik Sugianto Sujak
Sebelah Selatan : Tanah / Rumah Milik Erwin Barnas
Sebelah Barat : Tanah / Rumah Milik Willy Runtulalu

adalah Sah secara Hukum dan Mengikat serta berkekuatan Hukum;

4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198/ Desa Sidokare, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat pada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo);

5. Menyatakan Hukum, Putusan ini dapat di pergunakan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang masih tertulis atas nama Tergugat (DJOEWARI) menjadi atas nama Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) pada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo);

6. Menghukum dan Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk memproses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198 Desa Sidokare, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atas nama Djoewari, yang terletak setempat dikenal Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dibalik nama yang semula DJOEWARI (Tergugat) menjadi atas nama LOEMINA SUPUTRO (Penggugat), pada Register yang tersedia untuk itu;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

8. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum. 

 

Dan Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya 
(Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak