Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.B/2024/PN Sda | GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. | SUPARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 237/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2236/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN bersama – sama dengan RIO ANDIKA PRAMANA (DPO) pada Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di SDN Terung Wetan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------
Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN bersama – sama dengan RIO ANDIKA PRAMANA (DPO) pada Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari 2024 bertempat di SDN Terung Wetan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke – 4, Ke – 5 KUHP. --------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |