Bahwa Ia Terdakwa SUHERMAN pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Metro Mansion blok B 11 A Ds. Sidodadi Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |