Dakwaan |
Kesatu:
----------Bahwa mereka terdakwa I Bagus Ragil Iwanto bersama-sama dengan terdakwa II Edy Sanjaya Putra dan terdakwa III Mochammad Chusaini pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di PT. Putra Abyudaya Nusantara di Komplek pergudangan tiga logistic blok D jalan Raya Aloha Desa Sawotratap Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa bemula ketika Terdakwa III Mochammad Chusaini mengambil 1 (satu) kardus Nutrisari isi 18 (delapan belas) pack yang berada didalam rak barang milik PT. Putra Abyudaya, lalu terdakwa III sembunyikan ketempat yang aman menunggu waktu yang tepat untuk membawa 1 (satu) kardus Nutrisari tersebut keluar dari Gudang PT. Putra Abyudaya. Selanjutnya terdakwa III menelpon terdakwa II Edy Sanjaya Putra meminta agar terdakwa II membawa 1 (satu) kardus Nutrisari tersebut keluar dari Gudang dengan mobilnya. Bahwa saat pergantian shift terdakwa III menyampaikan kepada terdakwa I Bagus Ragil Iwanto agar memindahkan 1 (satu) dus Nutrisari yang disembunyikan oleh terdakwa III tersebut ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa II Edy Sanjaya Putra.
- Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa I memindahkan 1 (satu) kardus Nutrisari yang disembunyikan oleh terdakwa III Mochammad Chusaini kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa II Edy Sanjaya Putra. Bahwa saat itu Terdakwa I melihat 1 (satu) karung beras PIN PIN 25 kg, 1 (satu) krat susu bear brand isi 30 (tiga puluh) kaleng, 1 (satu) karton permen merk Yupie isi 6 (enam) toples yang diletakkan didekat mobil terdakwa II, lalu terdakwa II dan terdakwa III ikut menaikkan barang-barang tersebut kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II membawa barang-barang tersebut keluar bersama dengan barang pesanan pembeli dari PT. Putra Abyudaya.
- Bahwa saat mobil yang dikendarai oleh terdakwa II akan keluar dari PT. Putra Abyudaya, dilakukan pengecekan oleh security karena adanya laporan dari saksi Muhammad Amin Azhari yang melihat perbuatan para terdakwa melalui CCTV, dan ditemukan didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa II berupa 1 (satu) kardus Nutrisari, 1 (satu) karung beras PIN PIN 25 kg, 1 (satu) krat susu bear brand isi 30 (tiga puluh) kaleng, 1 (satu) karton permen merk Yupie isi 6 (enam) toples yang tidak termasuk dalam daftar pengiriman barang kepada pembeli. Bahwa selanjutnya para terdakwa mengakui barang-barang tersebut diambil oleh para terdakwa untuk dijual kembali dan hasil penjualannya akan dibagi bertiga oleh para terdakwa.
- Bahwa terdakwa I, II dan III mengetahui 1 (satu) kardus Nutrisari isi 18 (delapan belas) pack, 1 (satu) karung beras PIN PIN 25 kg, 1 (satu) krat susu bear brand isi 30 (tiga puluh) kaleng, dan 1 (satu) karton permen merk Yupie isi 6 (enam) toples tidak masuk dalam daftar pesanan pembeli dari PT. Putra Abyudaya, dan para terdakwa sudah beberapakali mengambil barang-barang yang berada digudang logistic milik PT. Putra Abyudaya tanpa izin dari PT. Putra Abyudaya dan akibat perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) kardus Nutrisari isi 18 (delapan belas) pack, 1 (satu) karung beras PIN PIN 25 kg, 1 (satu) krat susu bear brand isi 30 (tiga puluh) kaleng, dan 1 (satu) karton permen merk Yupie isi 6 (enam) toples, PT. Putra Abyudaya mengambil mengalami kerugian sekitar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------
Kedua:
----------Bahwa mereka terdakwa I Bagus Ragil Iwanto bersama-sama dengan terdakwa II Edy Sanjaya Putra dan terdakwa III Mochammad Chusaini pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di PT. Putra Abyudaya Nusantara di Komplek pergudangan tiga logistic blok D jalan Raya Aloha Desa Sawotratap Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa bemula ketika Terdakwa III Mochammad Chusaini yang bekerja sebagai piker di PT. Putra Abdyudaya yang mempunyai tugas menyiapkan barang yang akan dikirim oleh sopir sesuai list, mengambil 1 (satu) kardus Nutrisari isi 18 (delapan belas) pack yang berada didalam rak barang milik PT. Putra Abyudaya, lalu terdakwa III sembunyikan ketempat yang aman menunggu waktu yang tepat untuk membawa 1 (satu) kardus Nutrisari tersebut keluar dari Gudang PT. Putra Abyudaya. Selanjutnya terdakwa III menelpon terdakwa II Edy Sanjaya Putra yang merupakan sopir di PT. Putra Abyudaya yang mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan barang dan mengirim barang sesuai list kepada pembeli, terdakwa III meminta agar terdakwa II membawa 1 (satu) kardus Nutrisari tersebut keluar dari Gudang dengan mobilnya. Bahwa saat pergantian shift terdakwa III menyampaikan kepada terdakwa I Bagus Ragil Iwanto yang bekerja sebagai piker di PT. Putra Abdyudaya agar memindahkan 1 (satu) dus Nutrisari yang disembunyikan oleh terdakwa III tersebut ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa II Edy Sanjaya Putra.
- Bahwa pada hari Jumat sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa I memindahkan 1 (satu) kardus Nutrisari yang disembunyikan oleh terdakwa III Mochammad Chusaini kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa II Edy Sanjaya Putra. Bahwa saat itu Terdakwa I melihat 1 (satu) karung beras PIN PIN 25 kg, 1 (satu) krat susu bear brand isi 30 (tiga puluh) kaleng, 1 (satu) karton permen merk Yupie isi 6 (enam) toples yang diletakkan didekat mobil terdakwa II, lalu terdakwa II dan terdakwa III ikut menaikkan barang-barang tersebut kedalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II membawa barang-barang tersebut keluar bersama dengan barang pesanan pembeli dari PT. Putra Abyudaya.
- Bahwa saat mobil yang dikendarai oleh terdakwa II akan keluar dari PT. Putra Abyudaya, dilakukan pengecekan oleh security karena adanya laporan dari saksi Muhammad Amin Azhari yang melihat perbuatan para terdakwa melalui CCTV, dan ditemukan didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa II berupa 1 (satu) kardus Nutrisari, 1 (satu) karung beras PIN PIN 25 kg, 1 (satu) krat susu bear brand isi 30 (tiga puluh) kaleng, 1 (satu) karton permen merk Yupie isi 6 (enam) toples yang tidak termasuk dalam daftar pengiriman barang kepada pembeli. Bahwa selanjutnya para terdakwa mengakui barang-barang tersebut diambil oleh para terdakwa untuk dijual kembali dan hasil penjualannya akan dibagi bertiga oleh para terdakwa.
- Bahwa terdakwa I, II dan III mengetahui 1 (satu) kardus Nutrisari isi 18 (delapan belas) pack, 1 (satu) karung beras PIN PIN 25 kg, 1 (satu) krat susu bear brand isi 30 (tiga puluh) kaleng, dan 1 (satu) karton permen merk Yupie isi 6 (enam) toples tidak masuk dalam daftar pesanan pembeli dari PT. Putra Abyudaya, dan para terdakwa sudah beberapakali mengambil barang-barang yang berada digudang logistic milik PT. Putra Abyudaya tanpa izin dari PT. Putra Abyudaya dan akibat perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) kardus Nutrisari isi 18 (delapan belas) pack, 1 (satu) karung beras PIN PIN 25 kg, 1 (satu) krat susu bear brand isi 30 (tiga puluh) kaleng, dan 1 (satu) karton permen merk Yupie isi 6 (enam) toples, PT. Putra Abyudaya mengambil mengalami kerugian sekitar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------ |