Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
523/Pid.Sus/2024/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | FARDIAN DWI FIRMANSYAH Bin SURATNO | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 523/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4194/M.5.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---------Bahwa ia terdakwa FARDIAN DWI FIRMANSYAH bin SURATNO, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 17.35 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya depan Indomaret Desa Tenggulungan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yaitu dengan berat netto +/- 0,872 gram, . -------------- Bahwa perbuatan terdakwa FARDIAN DWI FIRMANSYAH bin SURATNO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua ---------Bahwa ia terdakwa FARDIAN DWI FIRMANSYAH bin SURATNO, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 17.35 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya depan Indomaret Desa Tenggulungan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yaitu dengan berat netto +/- 0,872 gram, . -------------- Bahwa perbuatan terdakwa FARDIAN DWI FIRMANSYAH bin SURATNO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |