Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
291/Pdt.G/2024/PN Sda Teguh Halim Syah 1.P.T. BPR Bumi Sanggabuana
2.Guntoro Prajitno
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 291/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teguh Halim Syah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch. Yusron Marzuki,SH.,MHTeguh Halim Syah
2Sayu Indah Samawati, S.H., M.H.Teguh Halim Syah
Tergugat
NoNama
1P.T. BPR Bumi Sanggabuana
2Guntoro Prajitno
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Sriwati, S.H., M.Hum
2Mamiek Sumarni
3Ferandy Kusuma HS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan SAH sebagai hukum Perjanjian Kredit Nomor : 767618TAlXl16 tertanggal 08 Oktober 2016.

3.    Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan, yakni berupa :
-    Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jalan Veteran No. 78 Injen Timur, Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik
-    Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat II yang terletak di Dusun Kamaran, RT. 001 RW. 007, Kelurahan/Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember

4.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

5.    Menyatakan Akta Merger Hak Tanggungan yang didasarkan atas Akta Penggabungan dan Peleburan yang dibuat di hadapan Turut Tergugat tanggal 29 Mei 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum.

6.    Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 814/46/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum.

7.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 81, Luas 48 M2 (empat puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No. 00362/Gedangan/2016, atas nama Guntoro Prajitno (Tergugat II) selaku pemenang lelang, yang diterbitkan oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara        : Rumah Makan
- Sebelah Timur     : Jalan Raya A. Yani
- Sebelah Selatan     : Bengkel Motor
- Sebelah Barat     : Rumah Penduduk

8.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.

9.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar upaya paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

10.    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.

11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

12.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak