Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.Sus/2024/PN Sda | JOKO PRAWOTO, S.H., M.H. | MOCH. IBNU HAJAR ALIAS PENU BIN KARJANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 234/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2242 / M.5.19 / Enz.2 / 05 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa MOCH. IBNU HAJAR ALIAS PENU BIN KARJANI (Alm) bersama – sama dengan Saksi NOVAN BAGUS IRAWAN ALIAS GEPENG BIN ACHMAD (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Semambung Lor RT. 004 RW. 001 Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa MOCH. IBNU HAJAR ALIAS PENU BIN KARJANI (Alm) bersama – sama dengan Saksi NOVAN BAGUS IRAWAN ALIAS GEPENG BIN ACHMAD (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Semambung Lor RT. 004 RW. 001 Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |