Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Sda HARIS NURAHAJU, S.H. AKHMAD YANUAR als YAYAN bin KHAMDI BISRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2689/M.5.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS NURAHAJU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD YANUAR als YAYAN bin KHAMDI BISRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AKHMAD YANUAR als YAYAN bin KHAMDI BISRI pada Jum’at tanggal 24 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di dalam rumah rental Play Station Ds.Bendotretek Kec.Prambon Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, berupa : 97 (sembilan puluh tujuh) butir,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi / WA  LUKMAN (berkas tersendiri) melalui HP merk VIVO warna hitam  dengan  No.SIM Card :  085933680370 untuk memesan pil koplo logo LL sebanyak 1 (satu) botol berisi 800 (delapan ratus) butir dan LUKMAN (berkas tersendiri) mengiyakan, sesaat kemudian LUKMAN (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa untuk mentranfer uang melalui rek BRI milik LUKMAN (berkas tersendiri), kemudian terdakwa mentranfer uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui setor tunai di ATM BRI milik LUKMAN (berkas tersendiri), lalu terdakwa mengirim resi mengiriman uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian pil koplo kepada LUKMAN (berkas tersendiri) dan terdakwa menserlok tempat ranjauan pil koplo di bawah pohon pinggir jalan persawahan Ds.Bangkalan Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo ;
  • Bahwa pada pukul 21.00 WIB terdakwa mengambil ranjauan pil koplo atau grasak dengan logo LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir dibawa pulang dan disimpan, lalu serlok yg ada di HP terdakwa dihapus ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Pebruari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa untuk memesan sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga setiap sepuluh butirnya Rp.22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)  sehingga keseluruhannya / total yg dibayar Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa menyampaikan pada Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) total harga yg harus dibayar dengan jumlah tersebut, kemudian terdakwa mengambil pil koplo logo LL yg ada di rumah kos kosan terdakwa sebanyak 703 (tujuh ratus tiga) butir, lalu yg 3 (tiga) butir terdakwa konsumsi sendiri ;
  • Bahwa pada pukul 17.00 WIB terdakwa membawa 700 (tujuh ratus) butir ke rumah Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) dan bertemu dengan Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) lalu terdakwa menyerahkan sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dan diterima oleh Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) lalu Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) menyerahkan uang membelian pil koplo pada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya / kekurangannya dihutang, dan terdakwa menerima menerima uang tersebut dari Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) kemudian pulang ;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Pebruri 2024 sekira pukul 18.30 WIB Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) me WA / menghubungi terdakwa untukmain Ps, lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) butir pil koplo dan dibawa keluar untuk menemui Sdr.BAYU KUNCORO als BONENG (berkas tersendiri) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Tahun 2008 warna hijau No.Pol : W-3903-OF menuju rumah rental Plas Station dan bermain PS bersama, tiba – tiba datang pihak yg berwajib melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) butir pil koplo yg berada dalam saku celana warna abu abu sebelah kanan depan yg dipakai terdakwa, dan dilakukan pengeledahan di rumahkost ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 50 butir dengan logo LL warna putih, 1 (satu) plastik klip berisi 44 (empat puluh empat) butir pil dengan logoLL warna putih berada di dalam ktesek warna hitam yang  terdakwa simpan dibelakang kamar kost terdakwa ;
  • Bahwa atas keterangan terdakwa selanjutnya BB dan terdakwa dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna diproses menjadi perkara ini :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, yang hasilnya dituangkan di dalam Barita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : Lab : 01638/NOF/2024, tanggal 6 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani, Mengetahui : IMAM MUKTIS.SI,Apt, M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP.74090815, Jabatan an.KABID LABFOR POLDA JATIM, dan sebagai pemeriksa : DEFA JAUMIL, S.I.K. – Jabatan Komisaris Polisi NRP.86121787, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, - Pembina NIP.198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, - Ajun Komisaris Polisi NRP.92020451, diperoleh kesimpulan barang bukti dengan nomor bukti :

=  06575/2024/NOF  : berupa 97 (sembilan puluh tujuh)  butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto ± 17,741 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyaai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras, sedangkan sisa barang bukti : dikembalikan 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) butir berat netto ± 179,460 gram ;

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memproduksi atau mengedarkan sediaan dan / atau alat kesehatan yang tidak memnuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.

 

----------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan KUHP.  ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya