INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
147/Pdt.G/2024/PN Sda | CHAIRUDDIN | 1.PT. BANK OCBC NISP, Tbk. PREMIER CENTER PEMUDA 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KABUPATEN SIDOARJO 3.NOTARIS JULIA SELOADJI, S.H., M.Hum |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 147/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Seluruh Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 atas perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Membatalkan keseluruhan Perjanjian yang telah dibuat oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, degan Putusan Batal Demi Hukum karena Prosedur berikut dengan penyerahan Akta Perjanjian tidak dilakukan sebagaimana mestinya dengan Ketentuan Hukum, Perundang-Undangan dan Peraturan yang berlaku ;
4. Membatalkan Pelelangan atau setidak-tidaknya tidak dapat diajukan lelang atas aset agunan milik Penggugat berupa Rumah Toko yang terletak di Jalan Palem TD-13 sebagaimana tercatat di dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1230 dengan Atas Nama Chairuddin yang telah diajukan oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 ;
5. Memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk dapat melakukan musyawarah secara kekeluargaan guna mencapai kemufakatan dan atau memberikan kesempatan kepada Penggugat dalam Upaya Pembayaran Angsuran secara bertahap dengan tujuan untuk penyelesaian tanggung jawab kredit kepada Tergugat 1 ;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul atas perkara ini sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |