Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2219/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah tetangga yang bernama FITIRIANI di Kemiri RT.009 RW.003 Ds./Kel.Kemiri  Kec.Sidoarjo Kab. Sidoarjo  atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan penganiayaan terhadap Saksi PONIRAH yang mengakibatkan luka.

    Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

     -  Bahwa berawal Saksi NUR HAYATI (istri terdakwa)  ditegur oleh Saksi  PONIRAH yang sama-sama membantu memasak di tempat hajatan  lalu  untuk menghindari keributan Saksi NUR HAYATI langsung pulang ke  rumah lalu saat terdakwa mengetahui Saksi NUR HAYATI ditegur oleh Saksi  PONIRAH dan sebelumnya terdakwa  sudah punya masalah dengan Saksi PONIRAH karena terdakwa  sering dihina masalah kemampuan ekonominya selanjutnya terdakwa mendatangi Saksi PONIRAH di rumah tetangga yang bernama FITIRIANI lalu setelah terdakwa bertemu dengan Saksi PONIRAH terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mencekik leher Saksi PONIRAH kemudian dengan keras mendorong dada Saksi PONIRAH hingga Saksi PONIRAH jatuh terjengkang ke belakang lalu  para tetangga  yang melihat ada yang melerai terdakwa dan ada yang menolong Saksi PONIRAH untuk berdiri selanjutnya terdakwa  pulang meninggalkan tempat kejadian sementara itu Saksi PONIRAH karena sesak napas sempat kejang-kejang  selanjutnya oleh tetangga  Saksi PONIRAH  dibawa ke RS. Siti Hajar Sidoarjo;

     - Bahwa akibat kejadian tersebut, terhadap Saksi PONIRAH  dilakukan pemeriksaan medis sebagaimana Visum Et Repertum  (Korban Hidup) Rumah Umum Daerah Sidoarjo Nomor Register : 2248970 atasnama PONIRAH yang dibuat dan ditandatangani  oleh  dr.  Evi  Diana  Fitri ,  S.H., Sp.,F   sebagai   dokter   Instalasi  Kedokteran  Forensik  dan Medikolegal  RSUD  Kab. Sidoarjo, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Sabtu  tanggal 11 November  2023 sekira pukul 17.30  Wib di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Sidoarjo, dengan hasil pemeriksaan :

          KESIMPULAN :

  1. Pasien perempuan, umur kurang lebih lima puluh satu tahun, status gizi baik, kesadaran baik;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan memar di bagian leher kiri :
  3. Dari ciri  luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul
  4. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien diijikan pulang

 

                       Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya