Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2024/PN Sda GURUH WICAHYO, S.H. 1.GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK
2.AGUS WIDODO Bin SUTIKNO
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2243/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK[Penahanan]
2AGUS WIDODO Bin SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa I GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK bersama dengan Terdakwa II AGUS WIDODO Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa I GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK yang beralamat di Desa Kemuning RT.18 RW.04 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

---  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK bersama dengan Terdakwa II AGUS WIDODO Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa I GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK yang beralamat di Desa Kemuning RT.18 RW.04 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri

---        Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya