Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Sus Heriyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAUFAL DZAKY ARINANTAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2J SEPTI KUSUMA PURRY WPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
3FITRI URIFATUL HASANAHPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
4DHASSA GUMILANGPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Sus Heriyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.011.651,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
- Tunggakan pokok : Rp. 74.305.732,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 15.705.919,-
 
- Total Kewajiban : Rp.  90.011.651,-
(Sembilan puluh juta rupiah sebelas ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 3141 dengan luas 98 M2 atas nama Sus Heriyati, Erna Fitriyani, Devid Riansyah tersebut yang terletak di Desa Pepelegi RT 002 RW 004 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 3141 dengan luas 89 M2 atas nama Sus Heriyati, Erna Fitriyani, Devid Riansyah tersebut yang terletak di Desa Pepelegi RT 002 RW 004 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak