Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat 1 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi di Kampung Cigangsa RT.03 RW. 015 Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundeuy dan Kampung Tagog RT.01 RW.03 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|