Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.G/2024/PN Sda Junian Widjaja 1.PT. Kiwi Wira Niaga
2.Meli Widjaja
3.Reza Widjaja
4.Joyce Sudarto, S.H.
5.HAPPY HERAWATI CHANDRA, S.H.
6.RIBKA AVIE ALRETA, S.H., M.Kn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 318/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junian Widjaja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ALIFI BAYHAQI, SH,Junian Widjaja
2SAYYID UMAR AL MASYHUR, S.H., M.Kn.Junian Widjaja
3RIDHA LAILY ACHSANI, S.H.Junian Widjaja
Tergugat
NoNama
1PT. Kiwi Wira Niaga
2Meli Widjaja
3Reza Widjaja
4Joyce Sudarto, S.H.
5HAPPY HERAWATI CHANDRA, S.H.
6RIBKA AVIE ALRETA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
1)    Menyatakan menangguhkan setiap dan seluruh wewenang TERGUGAT II dan TERGUGAT III, baik dalam hal Pengurusan dan Pengawasan (Daden van Beheren) maupun dalam hal Kepemilikan (Daden van Eigendom atau Daden van Beschikking), hingga akhir masa jabatannya dalam PT. KIWI WIRA NIAGA (dahulu bernama PT. KIWIWIRA NIAGA in casu TERGUGAT I);
2)    Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap setiap dan seluruh Harta Benda baik yang berupa Benda Bergerak maupun Benda Tidak Bergerak (Benda Tetap), baik yang berwujud maupun tidak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang merupakan milik dan/atau atas nama masing-masing TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI, antara lain berupa :
a.    5 (lima) Bidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan yang berada di atasnya, yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2, SHGB Nomor 3, SHGB Nomor 57, SHGB Nomor 58, dan SHGB Nomor 59, yang dimiliki oleh TERGUGAT I,
b.    Setiap dan seluruh Kendaraan Bermotor, Alat Berat, Mesin, Inventaris, dan Utilitas Usaha, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I,
c.    Setiap dan seluruh Uang dalam dan/atau pada Rekening Bank, atas nama TERGUGAT I,
d.    Setiap dan seluruh Piutang (Tagihan) yang dimiliki oleh TERGUGAT I,
e.    Setiap dan seluruh Barang Persediaan (Inventory) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I,
f.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Kayoon Nomor 20 D, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama TERGUGAT II,
g.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Kayoon Nomor 20 E, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama TERGUGAT II,
h.    Setiap dan seluruh Kendaraan Bermotor, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT II,
i.    Setiap dan seluruh Uang dalam dan/atau pada Rekening Bank, atas nama TERGUGAT II,
j.    6.400 (enam ribu empat ratus) Saham dalam PT. KIWI WIRA NIAGA (dahulu bernama PT. KIWIWIRA NIAGA in casu TERGUGAT I) yang dipegang dan dimiliki oleh TERGUGAT II,
k.    Setiap dan seluruh Kendaraan Bermotor, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT III,
l.    Setiap dan seluruh Uang dalam dan/atau pada Rekening Bank, atas nama TERGUGAT III,
m.    2.000 (dua ribu) Saham dalam PT. KIWI WIRA NIAGA (dahulu bernama PT. KIWIWIRA NIAGA in casu TERGUGAT I) yang dipegang dan dimiliki oleh TERGUGAT III,
n.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Gudang yang berada di atasnya, yang terletak di Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III,
o.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Kayoon Nomor 20 K, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III,
p.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Gudang yang berada di atasnya, yang terletak di Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III,
q.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Gudang yang berada di atasnya, yang terletak di Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III,
r.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Ruko 21 Klampis Blok H-5, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 51, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Kantor TERGUGAT IV,
s.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Delta Sari Indah Blok AQ-11, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Kantor TERGUGAT V,
t.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Raya Wonocolo 41, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Kantor TERGUGAT VI,
u.    Dan lain sebagainya;

DALAM POKOK PERKARA :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dan sepenuhnya;
2.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada dan/atau terhadap PENGGUGAT;
3.    Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum :
(i)    Pemanggilan RUPS TERGUGAT I sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor : 08/KWN/I/2023 tertanggal 27 Januari 2023, Perihal : Undangan RUPS PT KIWIWIRA NIAGA, dan
(ii)    Pemanggilan RUPS (RUPS Luar Biasa) TERGUGAT I sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor : 21/KWN/IX/2023 tertanggal 05 September 2023, Perihal : Undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT KIWIWIRA NIAGA;
4.    Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum setiap dan seluruh Penyelenggaraan RUPS TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam :
(i)    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 22. tertanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV,
(ii)    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 28., tertanggal 20 September 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV,
(iii)    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KIWI WIRA NIAGA”” Nomor : 9. tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V,
(iv)    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. KIWI WIRA NIAGA”” Nomor: 15. tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V, dan
(v)    Akta Notaris (Akta Berita Acara Rapat (Akta Relaas) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta Partij)) yang telah dibuat oleh atau di hadapan TERGUGAT VI, sehubungan dengan Penyelenggaraan RUPS TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : 15/KWN/VIII/2024 tertanggal 02 Agustus 2024, Perihal : Undangan RUPS Luar Biasa;
5.    Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat :
(i)    setiap dan seluruh Keputusan RUPS (termasuk namun tidak terbatas pada Keputusan mengenai Pemberhentian PENGGUGAT dari Posisi dan Jabatannya selaku Komisaris (Perubahan Dewan Komisaris) TERGUGAT I) yang diambil dalam RUPS TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 22. tertanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV,
(ii)    setiap dan seluruh Keputusan RUPS yang diambil dalam RUPS Luar Biasa TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 28., tertanggal 20 September 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV,
(iii)    setiap dan seluruh Keputusan RUPS yang diambil dalam RUPS TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. KIWI WIRA NIAGA”” Nomor: 15. tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V (termasuk juga dalam Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KIWI WIRA NIAGA”” Nomor : 9. tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V), dan
(iv)    setiap dan seluruh Keputusan RUPS yang diambil dalam RUPS Luar Biasa TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris (Akta Berita Acara Rapat (Akta Relaas) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta Partij)) yang telah dibuat oleh atau di hadapan TERGUGAT VI, sehubungan dengan Penyelenggaraan RUPS TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : 15/KWN/VIII/2024 tertanggal 02 Agustus 2024, Perihal : Undangan RUPS Luar Biasa;
6.    Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat :
(i)    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 22. tertanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV,
(ii)    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 28., tertanggal 20 September 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV,
(iii)    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KIWI WIRA NIAGA”” Nomor : 9. tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V,
(iv)    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. KIWI WIRA NIAGA”” Nomor: 15. tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V,
(v)    Akta Notaris (Akta Berita Acara Rapat (Akta Relaas) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta Partij)) yang telah dibuat oleh atau di hadapan TERGUGAT VI, sehubungan dengan Penyelenggaraan RUPS TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : 15/KWN/VIII/2024 tertanggal 02 Agustus 2024, Perihal : Undangan RUPS Luar Biasa, dan
(vi)    setiap dan seluruh Akta Notaris (termasuk namun tidak terbatas pada Akta Berita Acara Rapat (Akta Relaas) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta Partij)) lainnya mengenai dan/atau berkaitan dengan TERGUGAT I, yang akan, sedang, dan/atau telah dibuat oleh dan/atau di hadapan Pejabat Notaris yang berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan/atau TERGUGAT VI), setelah Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 22. tertanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV, sepanjang tidak dihadiri, tidak disetujui, tidak disepakati, dan tidak ditandatangani oleh PENGGUGAT;
7.    Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat :
(i)    Surat Nomor : AHU-AH.01.09-0094877, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT KIWIWIRA NIAGA, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2023,
(ii)    Surat Nomor : AHU-AH.01.09-0167545 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT KIWI WIRA NIAGA, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT di Jakarta pada tanggal 26 September 2023, dan
(iii)    Surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0058529.AH.01.02.TAHUN 2023 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT KIWI WIRA NIAGA, yang ditetapkan oleh TURUT TERGUGAT di Jakarta pada tanggal 27 September 2023;
8.    Menyatakan memulihkan dan mengembalikan :
(i)    PENGGUGAT dalam Posisi dan Jabatannya selaku Komisaris TERGUGAT I, dan
(ii)    Nama dan Tempat Kedudukan yang semula dari TERGUGAT I, yaitu PT. KIWIWIRA NIAGA, berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi (mengganti kerugian), sebagai berikut :
-    Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp. 305.779.217.955,- (tiga ratus lima miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh lima Rupiah), dan
-    Ganti Rugi Immateriil sejumlah Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
secara tanggung-renteng, tunai, seketika, dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
10.    Menghukum dan memerintahkan kepada :
(i)    TERGUGAT IV untuk melaksanakan pembatalan (membatalkan) :
a.    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 22. tertanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV, dan
b.    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 28., tertanggal 20 September 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV,
(ii)    TERGUGAT V untuk melaksanakan pembatalan (membatalkan) :
a.    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KIWI WIRA NIAGA”” Nomor : 9. tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V, dan
b.    Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS “PT. KIWI WIRA NIAGA”” Nomor: 15. tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT V,
(iii)    TERGUGAT VI untuk melaksanakan pembatalan (membatalkan) Akta Notaris (Akta Berita Acara Rapat (Akta Relaas) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta Partij)) yang telah dibuat oleh atau di hadapan TERGUGAT VI, sehubungan dengan Penyelenggaraan RUPS TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : 15/KWN/VIII/2024 tertanggal 02 Agustus 2024, Perihal : Undangan RUPS Luar Biasa, dan
(iv)    Pejabat Notaris siapapun (termasuk namun tidak terbatas pada TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan/atau TERGUGAT VI) yang telah membuat Akta dan/atau Akta-Akta Notaris mengenai dan/atau berkaitan dengan TERGUGAT I untuk melaksanakan pembatalan (membatalkan) Akta dan/atau Akta-Akta Notaris (termasuk namun tidak terbatas pada Akta Berita Acara Rapat (Akta Relaas) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta Partij)) lainnya mengenai dan/atau berkaitan dengan TERGUGAT I, yang dibuat setelah Akta “BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS PT KIWIWIRA NIAGA” Nomor : 22. tertanggal 13 Februari 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT IV, sepanjang Akta dan/atau Akta-Akta Notaris (termasuk namun tidak terbatas pada Akta Berita Acara Rapat (Akta Relaas) atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta Partij)) lainnya mengenai dan/atau berkaitan dengan TERGUGAT I tersebut tidak dihadiri, tidak disetujui, tidak disepakati, dan tidak ditandatangani oleh PENGGUGAT;
11.    Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan pembatalan (membatalkan) dan mencabut :
(i)    Surat Nomor : AHU-AH.01.09-0094877, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT KIWIWIRA NIAGA, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2023,
(ii)    Surat Nomor : AHU-AH.01.09-0167545 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT KIWI WIRA NIAGA, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT di Jakarta pada tanggal 26 September 2023, dan
(iii)    Surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0058529.AH.01.02.TAHUN 2023 TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT KIWI WIRA NIAGA, yang ditetapkan oleh TURUT TERGUGAT di Jakarta pada tanggal 27 September 2023;
12.    Menyatakan menangguhkan setiap dan seluruh wewenang TERGUGAT II dan TERGUGAT III, baik dalam hal Pengurusan dan Pengawasan (Daden van Beheren) maupun dalam hal Kepemilikan (Daden van Eigendom atau Daden van Beschikking), hingga akhir masa jabatannya dalam TERGUGAT I;
13.    Menyatakan memberikan Izin kepada PENGGUGAT untuk menentukan dan menunjuk Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik di NKRI, untuk melaksanakan :
(i)    Audit Investigatif (Audit Dengan Tujuan Tertentu) terhadap Kondisi Keuangan dan Laporan Keuangan TERGUGAT I pada masing-masing Akhir Tahun Buku 2020, Akhir Tahun Buku 2021, Akhir Tahun Buku 2022, Akhir Tahun Buku 2023, dan Akhir Tahun Buku 2024, serta
(ii)    Audit terhadap Laporan Keuangan TERGUGAT I untuk Tahun Buku 2022, untuk Tahun Buku 2023, dan untuk Tahun Buku 2024 sesuai dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi TERGUGAT I, yang merupakan salah satu muatan (substansi) dalam Laporan Tahunan TERGUGAT I (wajib disusun dan disajikan, serta dipertanggung-jawabkan oleh TERGUGAT II kepada Para Pemegang Saham TERGUGAT I masing-masing dalam RUPS Tahunan PT. KIWIWIRA NIAGA untuk Tahun Buku 2022, RUPS Tahunan PT. KIWIWIRA NIAGA untuk Tahun Buku 2023, dan RUPS Tahunan PT. KIWIWIRA NIAGA untuk Tahun Buku 2024);
14.    Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menyerahkan segala Informasi dan/atau Data mengenai Kondisi Keuangan, serta setiap dan seluruh Laporan Keuangan TERGUGAT I untuk masing-masing Tahun Buku 2020, Tahun Buku 2021, Tahun Buku 2022, Tahun Buku 2023, dan Tahun Buku 2024, kepada Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik di NKRI yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh PENGGUGAT, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan dalam Perkara ini;
15.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala Honorarium Profesi Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik di NKRI dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Audit Investigatif (Audit Dengan Tujuan Tertentu) dan Audit terhadap Laporan Keuangan TERGUGAT I untuk Tahun Buku 2020, untuk Tahun Buku 2021, untuk Tahun Buku 2022, untuk Tahun Buku 2023, dan untuk Tahun Buku 2024, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan dalam Perkara ini;
16.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan terhadap setiap dan seluruh Harta Benda baik yang berupa Benda Bergerak maupun Benda Tidak Bergerak (Benda Tetap), baik yang berwujud maupun tidak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang merupakan milik dan/atau atas nama masing-masing TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI, antara lain berupa :
a.    5 (lima) Bidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan yang berada di atasnya, yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2, SHGB Nomor 3, SHGB Nomor 57, SHGB Nomor 58, dan SHGB Nomor 59, yang dimiliki oleh TERGUGAT I,
b.    Setiap dan seluruh Kendaraan Bermotor, Alat Berat, Mesin, Inventaris, dan Utilitas Usaha, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I,
c.    Setiap dan seluruh Uang dalam dan/atau pada Rekening Bank, atas nama TERGUGAT I,
d.    Setiap dan seluruh Piutang (Tagihan) yang dimiliki oleh TERGUGAT I,
e.    Setiap dan seluruh Barang Persediaan (Inventory) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I,
f.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Kayoon Nomor 20 D, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama TERGUGAT II,
g.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Kayoon Nomor 20 E, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atas nama TERGUGAT II,
h.    Setiap dan seluruh Kendaraan Bermotor, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT II,
i.    Setiap dan seluruh Uang dalam dan/atau pada Rekening Bank, atas nama TERGUGAT II,
j.    6.400 (enam ribu empat ratus) Saham dalam PT. KIWI WIRA NIAGA (dahulu bernama PT. KIWIWIRA NIAGA in casu TERGUGAT I) yang dipegang dan dimiliki oleh TERGUGAT II,
k.    Setiap dan seluruh Kendaraan Bermotor, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT III,
l.    Setiap dan seluruh Uang dalam dan/atau pada Rekening Bank, atas nama TERGUGAT III,
m.    2.000 (dua ribu) Saham dalam PT. KIWI WIRA NIAGA (dahulu bernama PT. KIWIWIRA NIAGA in casu TERGUGAT I) yang dipegang dan dimiliki oleh TERGUGAT III,
n.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Gudang yang berada di atasnya, yang terletak di Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III,
o.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Kayoon Nomor 20 K, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III,
p.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Gudang yang berada di atasnya, yang terletak di Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III,
q.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Gudang yang berada di atasnya, yang terletak di Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III,
r.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Ruko 21 Klampis Blok H-5, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 51, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Kantor TERGUGAT IV,
s.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Delta Sari Indah Blok AQ-11, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Kantor TERGUGAT V,
t.    Sebidang Hak atas Tanah berikut dengan Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Raya Wonocolo 41, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan Kantor TERGUGAT VI,
u.    Dan lain sebagainya;
17.    Menyatakan Putusan terhadap Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan Terhadap Eksekusi (Derden Verzet), maupun Upaya Hukum lainnya;
18.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT, apabila PARA TERGUGAT sengaja, lalai, dan/atau tidak berkehendak untuk melaksanakan secara sukarela Putusan dalam Perkara ini, terhitung sejak tanggal Putusan dalam Perkara ini diucapkan dan/atau dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo;
19.    Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan atas Perkara ini;
20.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak