INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2023/PN Sda | PT BPR DELTA ARTHA Perseroda | 1.MUNAJAT AMINULLOH 2.LAILATUS SOLICHAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 499.941.750,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 499.941.750,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I & II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilakukan lelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
5. Menyatakan Sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas SHM ( Sertipikat Hak Milik ) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo , No. 00954, Luas 306 M2 , sesuai tanggal gambar 19-07-2017 , No Gambar: 00753/BANJARSARI/2017 , atas nama IMRON ROSYADI , yang terletak di DESA BANJARSARI , KEC. BANDARKEDUNGMULYO KABUPATEN JOMBANG , Propinsi Jawa Timur , APHT ( Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang terdaftar pada kantor NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SITI AISYAH, S.H. Nomor : 95/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dan telah ditandatangani oleh Notaris SITI AISYAH, S.H apabila Tergugat tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 3 diatas;
6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk HONDA, tipe MOBILIO DD4 1.5 E M-CVT warna Abu-abu Baja Metalik Tahun pembuatan 2016, dengan No Rangka: MHRDD4850GJ603238, No Mesin: L15Z12414719, No BPKB : M-08843264 dengan No Polisi: S-811-Y untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00848169.AHA.05.01 TAHUN 2021, apabila Tergugat tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 3 diatas;
7. Pihak Penggugat tidak menerima segala bentuk mediasi yang dilakukan oleh Pihak Tergugat, baik secara internal maupun eksternal.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |