Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.G/2024/PN Sda SYAHRU MURTADHO WINNY SURYANDINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 210/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 22 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRU MURTADHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juanita Cahya Ningrum,SHSYAHRU MURTADHO
2FIRDA CAHYANI,SHSYAHRU MURTADHO
Tergugat
NoNama
1WINNY SURYANDINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO PROVINSI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Sebidang tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 993 terletak di Desa Anggaswangi, Bukit Permata Sukodono Blok I - 22 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo berdasarkan surat ukur tanggal 05-07-2012 No. 00025/14.03/2012 seluas 84 M2  ;
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
 
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang hak atas Sebidang tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 993 terletak di Desa Anggaswangi, Bukit Permata Sukodono Blok I - 22 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo berdasarkan surat ukur tanggal 05-07-2012 No. 00025/14.03/2012 seluas 84 M2  , dengan alasan persyaratan pengalihan;
 
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk dapat memproses peralihan (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 993 yang terletak Desa Anggaswangi, Bukit Permata Sukodono Blok I - 22 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo berdasarkan surat ukur tanggal 05-07-2012 No. 00025/14.03/2012 seluas 84 M2  yang semula atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT;
 
 
6. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding;
 
 
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, kami dengan kerendahan hati mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak