INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
110/Pdt.Plw/2024/PN Sda | YAYASAN NIDA'UL FITRAH | 1.RUL AINI 2.RAHMAT 3.NURUL IZRIANI 4.NUR CHAYATI 5.ACHMAD FAUZI 6.ABDULLAH FADHLUN 7.M. SHOLEH 8.CHOIROTUL ARISKA 9.MIRANTIKA SHABEL 10.IRKHAM MUZAKHIR 11.ISKHAK CAHYONO 12.MASKHULIN 13.H. WARLHEIYONO 14.SUKARLIES 15.ARIEF BACHTIAR 16.DESI IRAWATI 17.IWAN SETIAWAN 18.MARYONO SUSIANTO 19.PRIYANTO PRATIKNO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.Plw/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima-mengabulkan Perlawanan (Gugatan-perlawanan) Pelawan.
2. Menyatakan Pelawan adalah pihak-pelawan yang beretikat-baik.--
3. Menyatakan Akta-notaris MUHAMMAD HAMDAN FARIS, SH., M.Kn. Nomor : 27 – 08 Juni 2018 tentang Pengikatan Jual-beli junct. Nomor : 28 – 08 Juni 2018 tentang Kuasa-jual adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.---------------------------
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik absah dan pihak yang berhak (berwenang) atas obyek-tanah (tanah-Pelawan) seluas 1.000-M2 ; terletak di- jalan Rangkah Kidul (RT. 01 - RW. 01) Desa Rangkah-kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana-hal berdasarkan Kutipan-buku Letter-C ; Desa Rangkah-kidul No. 429 (Persil-GL) Kelas-desa S ; Desa Rangkah-kidul (Kab.-Sidoarjo), dengan batas-batasnya sebagai-berikut :
- Sebelah-Barat : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Timur : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Utara : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Selatan : Berbatasan dengan jalan Desa-rangkah.---
5. Menyatakan Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 dan atau Pemohon-eksekusi terbutki bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum kepada Pelawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-1365 KUHPerdata.
6. Menghukum Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 dan atau Pemohon-eksekusi secara tanggunng-renteng atau bersama-sama, membayar sejumlah-uang kepada Pelawan, sebagai ganti-rugi atas kerugian-Materiel yang diderita-dialami oleh Pelawan yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).---------
7. Menyatakan letak-keberadaan atas obyek-tanah milik Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 maupun Terlawan-11 dan Terlawan-12 (Pemohon-eksekusi) berbeda (tidak-sama) dengan obyek-tanah milik Pelawan (Termohon-eksekusi).---
8. Menetapkan eksekusi (Aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagaimana berdasarkan Relas-panggilan (Aanmaning) Nomor : 24/Eks/2023/PN.SDA - 15 September 2023 juncto Nomor : 349/Pdt.G/2020/PN.Sda jo. Nomor : 107/PDT/2022/PT.SBY jo. No.: 3712 K/Pdt/2022 – 26 September 2023 dan 05 Oktober 2023 haruslah dihentikan dan atau tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
9. Menyatakan Sita-eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 15 Maret 2024, berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo No.: W.14.U8/801/HK.02/3/2024 – 13 Maret 2024 juncto Penetapan-no.: 24/Eks/2023/PN.Sda – 01 Maret 2024 ; atas obyek-tanah milik Pelawan (tanah-Pelawan) yaitu
seluas 1.000-M2 terletak di- jalan Rangkah Kidul (RT.01-RW.01) Desa Rangkah-kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana berdasarkan Kutipan-buku Letter-C ; Desa Rangkah-kidul No. 429 (Persil-GL) Kelas-desa S ; Desa Rangkah-kidul (Sidoarjo), dengan batas-batasnya sebagai-berikut :
- Sebelah-Barat : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Timur : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Utara : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Selatan : Berbatasan dengan jalan Desa-rangkah.---
Cacat-hukum atau tidak-sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Sita-eksekusinya harus diangkat (dicabut).
ATAU - Apabila judex-factie berpendapat-lain, mohon putusan-adil. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |