Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2019/PN SDA ANANG ARYA SUKMA D.K, SH, M.HUM SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2019/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-3035/O.5.30/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG ARYA SUKMA D.K, SH, M.HUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Ditahan oleh penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan
  • Penyidik                : 31 Maret 2019  s/d 19 April 2019                 Di RUTAN
  • Perpanjang PU      : 20 April 2019 s/d 29 Mei 2019                     Di RUTAN
  • Penuntut Umum    : 29 Mei 201   s/d 17 Juni 2019                       Di RUTAN
  1. Catatan tindak pidana yang didakwakan:

 

 Bahwa ia terdakwa Sutrisno pada  hari  Rabu  tanggal 27 Maret  2019 sekira jam 12.00  atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain dalam bulan Maret 2019 bertempat di Konter Handpone alamat Desa Sedati Agung  No 44 Kecamatan  Sedati Kabupaten. Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu)  buah Handpone merk Vivo Y 91  warna hitam beserta Dos boxnya seharga Rp 1899,000,- yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  milik saksi Irawan  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;-

Bahwa  berawal ketika  saksi Khamidatul Istiqomah sedang bertugas  menjaga  Konter Handpone  yang beralamat di Desa Sedati Agung No 44 di datangi  terdakwa Sutrisno yang berpura-pura hendak membeli Handpone , selanjutnya saksi Khamidatul Istiqomah menunjukkan kepada terdakwa   Sutrisno  1  (satu) buah Handpone  merk Vivo  Y 91 warna hitam beserta dos boxnya milik saksi Irawan , lalu setelah  terdakwa Sutrisno melihat Handpone  tersebut  lalu terdakwa Sutrisno meminta kepada saksi Khamidatul Istiqomah  untuk mengambilkan Handpone merk yang lain dan ketika saksi Khamidatul Istiqomah sedang mengambilkan Handpone merk yang lain tiba-tiba terdakwa Sutrisno langsung mengambill tanpa ijin pemiliknya 1 (satu) buah  Handpone merk Vivo Y 91 warna hitam yang berada diatas meja etalase di Konter  Handpone dan Handpone tersebut adalah Handpone yang di tawarkan sebelumnya  oleh saksi Khamidatul Istiqomah kepada terdakwa Sutrisno.

Bahwa setelah berhasil mengambil handpone merk Vivo Y 91  warna hitam beserta dos boxnya selanjutnya terdakwa Sutrisno meninggalkan Konter dengan menaiki sepeda motor Honda Supra X  warna hitam No Pol S-2733-DU  yang di parkir di depan Konter Handpone dan bersamaan dengan kejadian tersebut saksi Khamidatul Istiqomah  berteriak-teriak memanggil saksi Irawan yang berada di belakang Konter Handpone dan saksi menceritakan kepada saksi Irawan  tentang  Handponnya yang telah diambil tedakwa.

Bahwa selanjutnya saksi Irawan membuka rekaman CCTV yang ada di Konter Handpone dan berusaha meminta data kepemilikan sepeda motor tersebut kemudian selang dua hari terdakwa Sutrisno datang ke Konter Handpone dan berniat mengembalikan Handpone VIVO Y  91 warna hitam   milik  saksi Irawan  tersebut.

Bahwa mengetahui hal tersebut , saksi Irawan  bersama saksi Moh Ali Yusni  segera mengamankan terdakwa Sutrisno beserta  barang bukti berupa 1 Unit Handpone merk Vivo Y 91 warna hitam beserta Dos Boxnya dan juga 1 unit sepeda motor Honda Supra X No Pol S 2733 DU selanjutnya terdakwa dan barang buktinya  di serahkan  ke Polsek Sedati guna di lakuan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut sehingga akibat  perbuatan terdakwa SUTRISNO pemilik Handpone  atas nama saksi Irawan menderita kerugiaan kurang lebih Rp.1.899.000. (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

     Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal :362  KUHP

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya