INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
119/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.Tri Astuti 2.Ekky Arditiar Saputra |
Nurinda Sari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian sebagaimana akta perdamaian tertanggal 15 Juni 2021 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
3) Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian sebagaimana yang termuat dalam akta perdamaian tertanggal 15 Juni 2021.
4) Menyatakan menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan imateril seperti pada gugatan ini, yaitu kerugian materil yaitu sebesar Rp.6.545.000.000 (Enam Miliyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah dengan kerugian imateril sebesar Rp. 5.000.000.000. (lima milyar rupiah). maka total kerugian yang diderita sebesar Rp 11.545.000 (Sebelas Miliyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dibayarkan secara tunai.
5) Mengabulkan dan memberi izin kepada Penggugat untuk menjual obyek tanah a quo melalui pelelangan umum yang dimana hasil penjualan pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi hak-hak Penggugat dan sisanya diserahkan kepada Tergugat.
6) Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
7) Menetapkan dan menyatakan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah obyek tanah a quo Ltter C Nomor 703 atas nama R Mustofa dengan Persil 54 d.II seluas 3.740 M2 pada gugatan a quo sebagai sita jaminan (Conservatoir Beslag).
8) Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya;
9) Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam pekara ini;
………………………………………………Atau……………………………………………..
Agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqequoet Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |