Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.Sus/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. SAIFUL ULUM alias KENTIR bin RAHMAD BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 547/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4410/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ULUM alias KENTIR bin RAHMAD BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

          Bahwa ia terdakwa SAIFUL ULUM alias KENTIR bin RAHMAD BAKRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di Desa Semambung RT.03 RW.01 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

          Bahwa ia terdakwa SAIFUL ULUM alias KENTIR bin RAHMAD BAKRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di Desa Semambung RT.03 RW.01 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya