Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Sda RIZKI RAFSANJANI YUYUN KATONSIH HARIJATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKI RAFSANJANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDIN RAKIB, SHRIZKI RAFSANJANI
2HISYAM NAUFAL TAQIYYUDDIN, SHRIZKI RAFSANJANI
Tergugat
NoNama
1YUYUN KATONSIH HARIJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan Tergugat Sah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.    Memerintahkan Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama dengan dua orang saksi untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumtas III Blok G.6/20 Rt/Rw. 054/008 Desa Grabagan, Kec. Tulangan Kab, Sidoarjo, berdasarkan sertipikat hak guna bangunan Nomor, (SHGB) Nomor, 1353 yang diterbitkan pada tanggal 06 Maret 2007, seluas 135 M2, (seratus tiga puluh lima meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor, 00009/09.22/2007 tanggal 08-01-2007 tertulis pemegang hak Yuyun Katonsih Harijati dengan batas-batas tanah :
-    Sebelah Utara        : Gang
-    Sebelah Timur        : Jalan Desa
-    Sebelah Selatan         : Tanah hak
-    Sebelah Barat        : Tanah hak
 
5.    Mengijinkan Penggugat menghadap Notaris dan PPAT di Sidoarjo, guna membuat atau meminta dibuatkan Akta Kuasa Untuk Menjual.
6.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk patuh terhadap putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya berkara yang ditimbulkan.
Atau
Bila mana Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak