INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
196/Pdt.G/2024/PN Sda | GHOFIRIN RAMADANI | ANDIK TRISWANTORO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 196/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga mempunyai kekuatan yang mengikat menurut Hukum-----------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onechtmagtidaad ) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata-------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan batal demi hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat :
• Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I selaku Notaris / PPAT TEGUH WASKITO,S.H.,M.Kn pada Tanggal 24 Agustus 2022 dengan Nomer : 21. -----------------------------------------------------------
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Notaris / PPAT DYAH AYU KUSUMANINGTYAS,S.H.,M.Kn pada tanggal 29 Desember 2023 dengan Nomer : 30. ------------------------------------------------------
• Kuasa Untuk Menjual yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Notaris / PPAT DYAH AYU KUSUMANINGTYAS , S.H.,M.Kn .------------------------------------------------
5. Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.04671 atas nama Penggugat ( GHOFIRIN RAMADANI ) -----------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Sita Jaminan Obyek Sengketa untuk dikembalikan kepada Pihak Penggugat ( Conservatoir Beslag ) atas Tanah SHM no : 04671 / Yang Terletak di Desa: SUKO - Kecamatan : Sukodono – Kabupaten Sidoarjo seluas : 197 M2 ( Seratus Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi ) yang saat ini dalam Penguasaan Tergugat. -----
7. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ), yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai Kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde );-----------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada Putusan ini;-
10. Menyatakan, bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawanan banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )-----------------
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaanya, Kami ucapkan Terima Kasih |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |