Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2024/PN Sda SULVIANY, S.H., M.H. DOL SUJAI BIN SAIKAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3275/M.5.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOL SUJAI BIN SAIKAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa Dol Suja’I Bin Saikak pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

       ----------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------

         Kedua:

Bahwa ia terdakwa Dol Suja’I Bin Saikak pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Bendotretek Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya