Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
380/Pdt.P/2024/PN Sda BUWARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 380/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 15 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUWARTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H.BUWARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
I. PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan Pemohon yang bernama Buwarti adalah sah sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak yang bernama:
 
2.1. Nama : FITRI AMALYA WULANDARI
NIK : 3275036303050005
Tempat & Tanggal Lahir : Bekasi, 23 Maret 2005
Umur : 19 tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Status Perkawinan : Belum Kawin
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pekerjaan : Pelajar
 
2,2, Nama : PUTRI FAJRY WAHANA
NIK : 3275034401090006
Tempat & Tanggal Lahir : Bekasi, 4 Januari 2009
Umur : 15 tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Status Perkawinan : Belum Kawin
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pekerjaan : Pelajar
 
2.3. Nama : HAFIDH ABDUL GUNARSA
NIK : 3275031810160005
Tempat & Tanggal Lahir : Bekasi, 18 Oktober 2016
Umur : 8 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Status Perkawinan : Belum Kawin
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Pekerjaan : Pelajar
 
3. Memberi izin kepada Pemohon sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak tersebut untuk menjual sebidang tanah darat dan bangunan permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Villa Mas Garden Blok F No. 60, RT. 008 RW. 009, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat seluas 60 (enam puluh) meter persegi atas nama Fitri Amalya Wulandari, Putri Fajry Wahana dan Hafidh Abdul Gunarsa sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan NIB. 10.26.000004067.0;
 
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
II. SUBSIDAIR:
 
Atau: Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak