Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
336/Pid.B/2024/PN Sda | ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. | MURITA YETTY NOVI AMALIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 336/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2821/M.5.19/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa Terdakwa MURITA YETTY NOVI AMALIA dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 bertempat Rumah Makan Joglo Resto RSS yang berlokasi di Jalan Raya By Pass Juanda Gang Satrio Nomor 03 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa MURITA YETTY NOVI AMALIA dalam kurun waktu bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 bertempat Rumah Makan Joglo Resto RSS yang berlokasi di Jalan Raya By Pass Juanda Gang Satrio Nomor 03 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |