Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.B/2024/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. EGHA RODHU HANSYAH, S.TP ALIAS EGHA BIN AGUS BHAKTI ANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 519/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3919/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGHA RODHU HANSYAH, S.TP ALIAS EGHA BIN AGUS BHAKTI ANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa EGHA RODHU HANSYAH, S.TP ALIAS EGHA BIN AGUS BHAKTI ANSYAH pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 10.50 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2021          bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Diamond Park Residence Blok B1 Nomor 68 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo,         atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,       dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang berupa suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP. ------------------------

A T A U

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa EGHA RODHU HANSYAH, S.TP ALIAS EGHA BIN AGUS BHAKTI ANSYAH pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 10.50 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2021          bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Diamond Park Residence Blok B1 Nomor 68 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo,         atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,       dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya, bukan karena kejahatan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya