Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.Sus/2024/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | AGUS SUPRIANTO BIN SUWADI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1715/M.5.19/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIANTO BIN SUWADI pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember dalam Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya Medaeng Depan Hotel Medaeng Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIANTO BIN SUWADI pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember dalam Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya Medaeng Depan Hotel Medaeng Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |