INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
467/Pdt.P/2024/PN Sda | SUBIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 467/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran No : 4573/DSP/1995 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Sidoarjo tertanggal 20-07-1985, disesuaikan dengan Buku Laporan Pendidikan Murid Sekolah Dasar, Surat Kelahiran, Surat Keterangan Beda Biodata dari tanggal lahir yang lama yaitu 05-11-1981 menjadi 05-11-1979;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No : 4573/DSP/1995 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Sidoarjo tertanggal 20-07-1985 tercantum tanggal lahir 05-11-1981 yang seharusnya tercantum tanggal lahir 05-11-1979 sebagaimana tercantum pada Buku Laporan Pendidikan Murid Sekolah Dasar, Surat Kelahiran, Surat Keterangan Beda Biodata, tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |