Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
335/Pid.Sus/2024/PN Sda | ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. | MOCH. ARIF Alias KACONG Bin BAHRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 335/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2773/M.5.19/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------------- Bahwa terdakwa MOCH. ARIF Alias KACONG Bin BAHRI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Kenari No.19 RT.07/RW.06 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa MOCH. ARIF Alias KACONG Bin BAHRI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Kenari No.19 RT.07/RW.06 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |