Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN SDA SITI QOMARIYAH, SH MOCH ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-282/O.5.30/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO                                                                                    P – 29

“ UNTUK KEADILAN “

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 20 / Sidoa / Epp.2 / 01 / 2019

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA   :

1. Nama lengkap                        :    MOCH ARIF

Tempat lahir                          :    Sidoarjo

Umur / tanggal lahir            :    22  tahun / 19 Nopember 1996

Jenis Kelamin                        :    Laki-laki

Kebangsaan                            :    Indonesia

Tempat tinggal                      :    Desa Wunut Rt. 09 Rw. 02 Kec. Porong Kab. Sidoarjo.

Agama                                     :    Islam

Pekerjaan                               :    Swasta

Pendidikan                             :    SMP

 

 

 

B.  PENAHANAN   :

Terdakwa ditahan di Rutan, oleh dan sejak  :

  • Penyidik                                :  tanggal 30 Nopember 2018  s/d tanggal 19 Desember 2018
  • Perpanjangan                       :  tanggal 20 Desember 2018  s/d tanggal 28 Januari 2019
  • Penuntut Umum                 :  tanggal 14 Januari 2019 s/d tanggal  02 Februari 2019

 

 

C.  DAKWAAN    :

 

            Bahwa ia terdakwa MOCH ARIF pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2018 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2018 bertempat di Desa Glagaharum Rt. 13 Rw. 03 Kec. Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan   cara - cara sebagai berikut :

Berawal ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 dengan Nopol. W 2721 PQ warna hitam sambil membawa sangkar burung lalu berhenti didepan warung dengan tujuan membeli air minum dan setelah membeli minuman terdakwa melihat HP merk Samsung Galaxy J2 Frame warna gold yang berada di dasbord sepeda motor Scoopy milik saksi Shifa Rizqi Amaliah yang diparkir dihalaman rumah selanjutnya terdakwa langsung mengambil HP tersebut dan memasukan kedalam tas warna hitam yang ada tulisannya D techData yang terdakwa bawa dan setelah berhasil mengambil HP tersebut selanjutnya terdakwa pergi kepasar burung porong dan setelah berada dipasar burung sepeda motor yang terdakwa pakai mogok sehingga ditaruh ditempat parkir dan terdakwa pulang kerumah dengan tujuan untuk menaruh tas yang berisi HP, setelah itu terdakwa kembali lagi kepasar burung dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor yang diparkir namun sebelum sepeda motor tersebut diambil, terdakwa ditangkap oleh pemiliknya kemudian dibawa ke Polsek Porong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Shifa Rizqi Amaliah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

[

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

 

           

 

 

 

                                                                                  Sidoarjo, 15 Januari 2018

                                                                                 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

           SITI QOMARIYAH, SH.

      JAKSA MUDA NIP. 19820415 200501 2010

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya