Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. DIMAS OKKY SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS OKKY SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DIMAS OKKY SAPUTRA, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Taman Puspa Anggaswangi Sukodono Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi WAHYU KURNIAWAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa berangkat bersama dengan teman-temannya menuju ke pabrik paku Waru Sidoarjo untuk menghadiri acara Kopdar PSHT, selesai acara kopdar PSHT terdakwa tidak langsung pulang kerumah melainkan kumpul di perempatan saimbang sukodono, pada saat kumpul terdapat sekira 40 orang. Setelah itu salah satu teman terdakwa mengajak untuk menyerang IKSPI Anggaswangi, selanjutnya terdakwa dan tema-temanya berangkat menuju anggaswangi dan terdakwa saat itu dibonceng oleh saksi ADAM dan sebelum berangkat terdakwa sudah membawa senjata tajam jenis mandau milik saksi ADAM yang kemudian terdakwa bawa dengan cara senjata tajam jenis Mandau tersebut terdakwa jepit di paha sebelah kiri.
  • Bahwa setelah sampai di depan jembatan Perum Taman Puspa Anggaswangi Sukodono kelompok terdakwa menggeber-geber sepeda motor sambil teriak “woi woi woi” dan kelompok dari saksi WAHYU KURNIAWAN juga membalas teriak “woi woi woi” dan melempari kelompok terdakwa dengan batu sehingga kelompok terdakwa juga membalas dengan melempari batu kearah kelompok saksi WAHYU KURNIAWAN dan akhirnya terjadi perang lempar batu. Setelah ada seseorang dari kelompok terdakwa ketinggalan rombongan dan diserang kemudian orang tersebut lari dan sepeda motornya telah diamankan oleh kelompok saksi WAHYU KURNIAWAN. Setelah itu kelompok terdakwa langsung menyerang dengan masuk kedalam Perum Taman Puspa Anggaswangi Sukodono. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor saksi WAHYU KURNIAWAN melarikan diri kearah utara masuk kedalam akhirnya terdakwa mengejar saksi WAHYU KURNIAWAN tersebut dan saat itu saksi WAHYU KURNIAWAN terjatuh dan terdakwa langsung membacokkan senjata tajam jenis Mandau yang terdakwa bawa tersebut ke kaki saksi WAHYU KURNIAWAN sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian terdakwa kabur kembali ke depan Perum Taman Puspa Anggaswangi Sukodono, dan kemudian terdakwa melihat Sdr. ADAM juga turun dari sepeda motor kemudian melempari pos satpam dengan batu. Setelah itu Sdr. ADAM naik ke sepeda motor dan terdakwapun juga naik sepeda motor dengan berboncengan lagi bersama Sdr. ADAM dan bubar pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa membacok saksi WAHYU KURNIAWAN mengakibatkan saksi WAHYU KURNIAWAN mengalami luka sebagaimana hasil visum RSUD Sidoarjo No.register 1400420 dengan hasil kesimpulan  pemeriksaan luar sebagai berikut :
  • Robek yang sudah ketutup kain kasa pada betis kiri  disebabkan oleh senjata tajam.

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya