INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2023/PN Sda | CHANDRA HENDRAWAN | 1.EVA YANUANTI 2.EVI SETYAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2023/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 247.225.600,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah dan berharga Akta Pengakuan Hutang No. 4 yang dibuat dihadapan Notaris FIRDI ACHMAD ZULKARNAEN tanggal 21 Juni 2017 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat merupakan wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 BW jo. 1338 BW;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sejumlah Rp.247.225.600,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) secara langsung dan sekaligus (lumpsum) dengan rincian sebagai berikut :
4.1 Materiil :
Bahwa dikarenakan hutang pokok dan Bunga sebesar Rp.128.001.600,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Seribu Enam Ratus Rupiah), ditambah dengan Denda Keterlambatan yang harus dibayarkan oleh Para Terugat sebesar Rp.26.700/hari x 2 tahun adalah Rp.19.224.000,- (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah). Sehingga total kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sejumlah Rp.147.225.600,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah);
4.2 Immateriil :
Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah banyak mengeluarkan banyak biaya dan waktu serta Penggugat sempat kesulitan untuk memutarkan uangnya akibat perbuatan Tergugat. Maka adalah wajar apabila Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan yaitu berupa :
Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Hak Milik Nomor: 1611/Desa Kureksari, Seluas 97 M2(sembilan puluh tujuh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 16, Bulan Maret tahun 2005 Nomor: 00024/18.03/2005 yang terletak di Desa Kureksari, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama SOLIKAH, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16, bulan Maret tahun 2005 Nomor: 00024/18.03/2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah milik Pak Arji;
- Sebelah Timur : Jalan Anggrek;
- Sebelah Selatan : Toko Adi Buyam;
- Sebelah Barat : Rumah milik Adi Buyam;
6. Menghukum Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan sebidang tanah seluas 97 M2 (Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi) beserta bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1611 terletak di Desa Kureksari, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur atas nama SOLIKAH, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16, bulan Maret tahun 2005 Nomor: 00024/18.03/2005 kepada Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah milik Pak Arji;
- Sebelah Timur : Jalan Anggrek;
- Sebelah Selatan : Toko Adi Buyam;
- Sebelah Barat : Rumah milik Adi Buyam;
atau menghukum Tergugat untuk memberikan kuasa kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atas objek tersebut apabila Tergugat tidak mampu untuk melaksanakan pembayaran hutang;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad));
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |