INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
293/Pdt.P/2024/PN Sda | WANITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 293/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama anak) pada akta kelahiran (anak pemohon) No. 3515 – LT – 16052014 – 0073 dari MUHAMMAD RIDWAN RIZQYANTO menjadi MUHAMMAD RIDWAN FAREL RIZQYANTO
3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |