Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Sda 1.JOKO PRAWOTO, S.H., M.H.
1.JOKO PRAWOTO, S.H., M.H.
ARIE BOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3652/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO PRAWOTO, S.H., M.H.
2JOKO PRAWOTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE BOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa ARIE BOWO pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat disebuah warung yang terletak di Dusun Terik RT. 012 RW. 004 Desa Terik Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa ARIE BOWO pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat disebuah warung yang terletak di Dusun Terik RT. 012 RW. 004 Desa Terik Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya