Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
614/Pid.Sus/2024/PN Sda | MARSANDI, S.H., M.H. | 1.JUPRI als.TEMON Bin MUSTOFA 2.HARLEX HENDRANATA Als.BAGONG Bin NASIR EDI SUSANTO. NASIR EDI SUSANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 614/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4928/M.5.19/Enz.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA ------------Bahwa ia terdakwa JUPRI als.TEMON Bin MUSTOFA (Alm) bersama dengan terdakwa HARLEX HENDRANATA Als.BAGONG Bin NASIR EDI SUSANTO, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Pondok Mutiara Blok CD-14 Dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
ATAU KEDUA :
-----------Bahwa ia terdakwa JUPRI als.TEMON Bin MUSTOFA (Alm) bersama dengan terdakwa HARLEX HENDRANATA Als.BAGONG Bin NASIR EDI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Pondok Mutiara Blok CD-14 Dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu Perbuatan kedua terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |