Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/LH/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 218/Pid.B/LH/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2221/M.5.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa SUHERMAN pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Metro Mansion blok B 11 A Ds. Sidodadi Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya  pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa memulai usaha jual beli LPG (Liquefied Petroleum Gas) sejak pertengahan bulan Oktober 2022, untuk mendapatkan untung yang lebih banyak terdakwa kemudian memasukkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg kedalam 1 tabung LPG 12 kg.
  • Bahwa terdakwa memindahkan isi gas yang ada di tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg dengan cara tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg dipasangi regulator selanjutnya masing-masing regulator dipasangi selang dan ditengah-tengahnya dipasangi stopkran, setelah semua sudah tertancap kemudian stopkran dibuka dan secara otomatis isi dari LPG ukuran 3 Kg mengalir ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, untuk tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang kedua hingga ke empat posisi direndam dengan air panas agar terdapat tekanan untuk mendorong isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg mengalir ke tabung Gas LPG ukuran 12 Kg.     
  • Bahwa tujuan terdakwa memindahkan isi LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, untuk tabung LPG terdakwa menjualna dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) pertabung, sedangkan dari 4 tabung LPG yang dimasukkan dalam tabung 12 kg tersebut masing-masing seharga Rp. 15.500,- (lima belas ribu lima ratus rupiah) sehingga modal keseluruhan dari 4 tabung 3 Kg adalah Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah)  pertabung dan untuk pemindahan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg tersebut setiap harinya menghasilkan 2 (dua) LPG ukuran 12 kg.
  • Bahwa kemudian anggota Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan terdakwa melakukan  pengoplosan LPG kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti dari antara lain :
  1. 4 (empat) buah Regulator.
  2. 40 (empat puluh) buah stopkran.
  3. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry warna Hitam No. Pol. W-9402-PB.
  4. 71 (tujuh puluh satu) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (isi).
  5. 140 (seratus empat puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (kosong).
  6. 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (kosong).
  7. 50 (lima puluh) Label LPG 12 Kg warna biru.
  8. 350 (tiga ratus lima puluh) Label LPG 12 Kg warna kuning
  9. 1 (satu) buah obeng.
  10. 7 (tujuh) buah kran regulator.
  11. 1 (satu) plastik kecil Grip selang.
  12. 2 (dua) buah water heater.
  13. 1 (satu) plastik isi karet perapat tabung gas isi 1000 pcs.
  14. 1 (satu) buah STNK Mobil Suzuki Carry warna Hitam No.Pol. W-9402-PB.
  • Bahwa seharusnya isi LPG tabung ukuran 3 kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG 12 kg (non subsidi), akan tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG tabung ukuran 3 kg yaitu : rumah tangga, Usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran, yang mana perbuatan terdakwa dalam pemindahan tabung LPG subsidi ke LPG non Subsidi dilakukan sejak bulan Oktober 2022 tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya