Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2024/PN Sda ARY WIDODO, SE 1.YUDI EKA SANTOSO
2.SUGIHARTO
3.HAFID NOVANDI PUTRA KOESBIANTONO
4.RAHAYU WILUJENG
5.DESSY
6.DEWI LAILI MIASAROH
7.ABDUL LATIF
8.JOHAN RACHMADI
9.OGI RIO PUTRA PRATAMA
10.SRI HAYATI
11.ANDI PURWINTO
12.DINDA MEGA WIRANI
13.SITI KARIASTUTI
14.ADI WINOTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARY WIDODO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDIN RAKIB, SH. MHARY WIDODO, SE
2HISYAM NAUFAL TAQIYYUDDIN, SHARY WIDODO, SE
3MOCHAMAD RIZAL RAKIB, SHARY WIDODO, SE
Tergugat
NoNama
1YUDI EKA SANTOSO
2SUGIHARTO
3HAFID NOVANDI PUTRA KOESBIANTONO
4RAHAYU WILUJENG
5DESSY
6DEWI LAILI MIASAROH
7ABDUL LATIF
8JOHAN RACHMADI
9OGI RIO PUTRA PRATAMA
10SRI HAYATI
11ANDI PURWINTO
12DINDA MEGA WIRANI
13SITI KARIASTUTI
14ADI WINOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT SUJAYANTO, SH., MM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Para Tergugat sah telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan menolak atau tidak dapat diterima permintaan pembayaran kompensasi/denda dari Para Tergugat terhadap Penggugat.
3. Menyatakan surat yang ditandatangani Penggugat tanggal 6 Januari 2024 dengan Nomor, 01/SP/KPJ/2024 adalah tidak sah batal dan tidak punya kekuatan mengikat secara hukum.
4. Menyatakan menetapkan kewajiban Penggugat membayar uang pengembalian kepada Para Tergugat adalah sebesar Rp. 2.991.000.000 (dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta ripiah).
5. Menyatakan memberikan waktu kepada Penggugat selama 8 (delapan) bulan untuk menyelesaikan pembayaran uang pengembalian kepada Para Tergugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara
ini.
 
Atau :
Bilamana Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara berpendapa lain maka Penggugat mohon putusan yang se adil-adilnya Ex Aeguo et Bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak