Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. DJOKO SLAMET ALIAS BEJO BIN PUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2235/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJOKO SLAMET ALIAS BEJO BIN PUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa DJOKO SLAMET ALIAS BEJO BIN PUJI, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Sudimoro RT.003 RW.003 Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

       Kedua :

               Bahwa ia terdakwa DJOKO SLAMET ALIAS BEJO BIN PUJI, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Sudimoro RT.003 RW.003 Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya