Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2024/PN Sda PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo 1.M SAEROZI
2.ERLINA ERISKA SUBIAKTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOKH ALFINPT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1M SAEROZI
2ERLINA ERISKA SUBIAKTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 036372230129 tanggal 20 November 2023 Sebesar Rp 593.835.900 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Toyota / Kijang Innova Venturer 2.4 AT
Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus
Tahun/Warna : 2021 / Hitam Metalik
No. Rangka/Mesin : MHFAB3EM4M0021665 / 2GDC904201
No. Polisi : N 1690 XT
BPKB tercatat atas nama : Muhammad Nur Hasan
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Toyota / Kijang Innova Venturer 2.4 AT
Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus
Tahun/Warna : 2021 / Hitam Metalik
No. Rangka/Mesin : MHFAB3EM4M0021665 / 2GDC904201
No. Polisi : N 1690 XT
BPKB tercatat atas nama : Muhammad Nur Hasan
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
8. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Demikianlah gugatan ini diajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Sidoarjo berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak