Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
329/Pid.Sus/2024/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2770/M.5.19/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret dalam Tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos di Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret dalam Tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos di Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |