INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
142/Pdt.P/2024/PN Sda | ENISYE ROSALINA, S.AG. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon (ENISYE ROSALINA, S.AG.) yang dalam hal ini bertindak untuk Kepentingan Anak Kedua yang bernama MUKHAMMAD ILHAM SYADDAD, lahir di Sidoarjo, 20 September 2013 (11 Tahun), jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Pelajar, beralamat di Pagerwojo, RT. 023, RW. 006, Desa/kelurahan Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo;
Untuk Mewakili Tandatangan pada Akta Jual Beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Harta Tidak Bergerak yakni berupa Rumah di Perumahan KO Taman Dhika-Argopuro B.2-02, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 3368, dengan luas 120 M2, yang terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Enisye Rosalina, S.AG. (Pemohon);
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku;
Demikian atas permohonan ini, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1-A Khusus cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aqou berkenan mengabulkannya, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |