Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.B/2024/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. AHMAD JAENURI BIN SUPAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 546/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4406/M.5.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JAENURI BIN SUPAAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD JAENURI BIN SUPA’AT pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 pada pukul 00.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli  2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Perum Grand Teratai Rt. 07 Rw. 08 Ds. Sidokerto Kec. Buduran Kab. Sidoarjo tepatnya di area proyek Pembangunan ruko atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                        Awalnya terdakwa yang mengendarai truk milik saksi AKHMAD MAFLUH memiliki niat untuk mengambil barang didalam lokasi proyek Pembangunan Ruko milik PT. COMPOK INDAH LESTARI karena telah mengetahui situasi dan kondisi di tempat tersebut sepi dan gelap kemudian terdakwa memberhentikan truknya didekat pagar seng kemudian terdakwa memanjat dan melompati pagar seng sehingga terdakwa dapat masuk kedalam lokasi proyek kemudian terdakwa mengambil 10 (sepuluh) buah scaffolding yang terbuat dari besi, 1 (satu) unit mesin bor, 8 (delapan) shock scaffolding dan 1 (tas) isi peralatan tukang (gergaji, palu, timbangan tukang, meteran dan 1 (satu) ikat potongan besi ) yang tergeletak di dalam lokasi proyek kemudian terdakwa angkat menggunakan kedua tangannya dan mengeluarkannya dengan membuka pagar seng dari dalam karena pagar seng tidak terkunci kemudian terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam truk tiba-tiba datang saksi M. SAMSUL dan MUSTAIN yang mengetahui perbuatan terdakwa dan kemudian mengamankan terdakwa.

               Akibat perbuatan terdakwa, PT. COMPOK  INDAH LESTARI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

           -Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 5  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya