Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.B/2024/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. MASRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 497/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3788/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia terdakwa MASRONI pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2024 bertempat di Kos-kosan milik saksi EMI yang terletak di Ds. Ponokawan Rt. 06 Rw. 01 Kec. Krian Kab. Sidoarjo telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Type X1B02N04L0 A/T No. Pol : S-5494-QZ, Tahun 2026, Warna Putih Merah, No. Ka : MH1JFP129GK266993, No. Sin : JFP1E2283929, Atasnama MIFTAKHUL ANISA alamat Dsn. Mengungkung  Rt. 04 Rw. 02 Ds. Simbaringin Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto, 1 (satu) buah tas merk Navi yang berisi KTP, Kartu KIS, dan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A18 warna hitam dengan Imei1 861703064697 imei2 861703064697482 yang sebagian atau seluruhnya milik saksi MIFRAKHUL ANISA untuk dimiliki secara melawan Hukum”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Awalnya Terdakwa berkenalan dengan saksi MIFTAKHUL ANISA melalui akun media sosial facebook, kemudian mereka sepakat untuk bertemu pertama kali di warkop Mojosari pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi. Selanjutnya pertemuan yang kedua pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB bertempat di Pakerin Prambon, saat itu Terdakwa datang dengan naik gojek sedangkan saksi MIFTAKHUL ANISA datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Type X1B02N04L0 A/T No. Pol : S-5494-QZ, Tahun 2026, Warna Putih Merah, No. Ka : MH1JFP129GK266993, No. Sin : JFP1E2283929, Atas nama MIFTAKHUL ANISA.
  • Setelah Terdakwa dan saksi MIFTAKHUL ANIS bertemu di Pakerin Prambon, kemudian Terdakwa mengajak saksi MIFTAKHUL ANISA untuk berhubungan badan dan saksi MIFTAKHUL ANISA menyetujuiya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi AGNES WULANDARI yang kos di rumah saksi EMI untuk menyewa kamar kos yang ditempatinya, dimana pada saat itu saksi AGNES meminta tarif/bayaran untuk kamarnya di gunakan selama 2  jam oleh Terdakwa sebesar Rp. 60.000,-. (enam  puluh ribu rupiah). Sekitar Pukul 11.00 WIB Terdakwa dan saksi MIFTAKHUL ANISA kemudian berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MIFTAKHUL ANISA menuju ke kamar kos yang di tempati saksi AGNES yang terletak di rumah saksi EMI yang beralamat di Ds. Punokawan Rt 06 Rw 01 Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Sesampainya dikamar kos tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi AGNES WULANDARI dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- sebagai uang sewa kamar kos tersebut selama 2 (dua) jam, setelah itu saksi AGNES menunjukkan kamar kosnya, dan pada saat Terdakwa dan saksi MIFTAKHUL ANISA masuk ke dalam kamar kos, saksi AGNES WULANDARI menunggu didepan kamar kos tersebut. Kemudian Terdakwa sempat 2 (dua) kali keluar kamar kos sendirian untuk membeli es dan sampo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beth milik saksi MIFTAKHUL ANISA, dan setelah kembali sepeda motor tersebut di parkir di depan kamar kos dan kunci sepeda motor di simpan di atas meja di dalam kamar kos. Setelah Terdakwa dan saksi MIFTAKHUL ANISA berhubungan badan, saksi MIFTAKHUL ANISA langsung masuk ke dalam kamar mandi yang terletak di dalam kamar kos, sementara Terdakwa masih di dalam kamar kos.
  • Bahwa pada saat saksi MIFTAKHUL ANISA berada di dalam kamar mandi. Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas merk Navi yang berisi KTP, Kartu KIS, dan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A18 warna hitam dengan Imei1 861703064697 imei2 861703064697482HP dan kunci sepeda motor, selanjutnya Terdakwa pelan-pelan membuka kamar kos agar tidak terdengar oleh saksi  MIFTAKHUL ANISA, setelah Terdakwa keluar pintu kamar kos Terdakwa tutup kembali dan Terdakwa mengambil sepeda motor yang terparkir didepan kamar kos dengan cara Terdakwa dorong terlebih dahulu menjauhi kamar kos, selanjutnya baru sepeda motor Terdakwa dihidupkan dan Terdakwa bawa pergi, kemudian Terdakwa langsung memblokir nomer Hpnya saksi MIFTAKHUL ANISA.
  • Atas perbuatan Terdakwa saksi MIFTAKHUL ANISA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa MASRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya