Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.Sus/2024/PN Sda ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. MOCHAMMAD NURUL ICHWAN BIN SUGIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 401/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3268/M.5.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD NURUL ICHWAN BIN SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD NURUL ICHWAN BIN SUGIANTO pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan H. Romli Barat RT. 006 RW. 002 Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD NURUL ICHWAN BIN SUGIANTO pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan H. Romli Barat RT. 006 RW. 002 Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya