Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
264/Pid.B/2024/PN Sda | WAHID, S.H. | NOVAL BAYU SAPUTRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 264/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2393/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa NOVAL BAYU SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 bertempat didepan rumah Kost yang terletak di Bungurasih Timur Nomor 17 RT. 011 RW. 001 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke – 3, Ke – 5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |