Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2024/PN Sda HARIS NURAHAJU, S.H. AGAM MAULANA bin MARWIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 392/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3215/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS NURAHAJU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGAM MAULANA bin MARWIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGAM MAULANA bin MARWIH bersama – sama dengan WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri), pada hari Sabtu tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.45 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di jalan Raya Wedi depan Pergudangan Tritan Ds.Wedi RT. 04 RW. 02 Kec.Gedangan  Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------Bahwa berawal ketika WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri)  dari rumah menuju ke tempat kost kakak tedakwa yang berada di Tropodo,  dan bertemu dengan terdakwa lalu WAHYU ADJI SANJAYA bilang bahwa tidak punya uang, selanjutnya terdakwa mengajak WAHYU ADJI SANJAYA keluar kost untuk dibonceng dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No.Pol : L-2638-ABF melaju ke daerah Sedati dan minum takur berdua ; ---------------------------------------------------------------------Bahwa setelah minum takur terdakwa bersama WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) melaju menuju jalan ke Bypas Juanda hingga di jalan Frontage Aloha, kemudian terdakwa dan WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) bersepakat untuk mencari sasaran, saat melinas di jalan Desa Wedi Gedangan terdakwa melihat ada mengendara sepeda motor yang berboncengan dan yang dibonceng seorang perempuan yang memakai tas slempang  serta ada anak kecil di tengah motor tersebut, kemudian terdakwa memberi tahu pada WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) dan paham maksud terdakwa, selanjutnya terdakwa melajukan sepeda motornya dan mendekati / mepepet pengendarai tersebut  dan langsung saja WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) tanpa seijin / sepengetahuan korban menarik dengan keras tas slempang korban hingga putus dan WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) berhasil membawa tas slempang tersebut untuk dimiliki dan terdakwa mengencangkan laju motornya, dan tidak mengiraukan pengendara / korban yang berteriak  maling ............... maling ................ jambret ........jambret ......  mengejar terdakwa dan WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) dari belakang ; ---------------

Bahwa saat melintas di jalan Betro Sedati di depan PT New Era  terdakwa menabrak mobil TNI yang terparkir di pinggir jalan sehingga terdakwa dan WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) terjatuh ke tanah bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya serta tas slempang milik korban ; -------------------------------------------------Bahwa mengetahui terdakwa dan WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) terjatuh selanjutnya korban bersama warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan terdakwa dan WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) serta tas slempang yang berisikan 1 (satu) buah HP dan uang untuk diserahkan pada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ; --------------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan WAHYU ADJI SANJAYA (berkas tersendiri) korban NUR HIDAYATUS SHOLICHAN mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut. --------

   ----------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2  KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya