Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib pada saat Polresta Sidoarjo melakukan patroli di Desa Wonokarang Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Sdr SUNARYO telah kami datangi dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar di warung rujak milik bu Sumarliyah telah menjual dan menyediakan minuman beralkohol jenis arak. Karena dapat mengganggu ketertiban umum, kemudian diamankan oleh kepolisian.
Pasal 27 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. |