Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Sda ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. HERU WIDARTO alias LONDO alias ZEUS Bin SURYORAHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2255/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU WIDARTO alias LONDO alias ZEUS Bin SURYORAHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa terdakwa HERU WIDARTO alias LONDO alias ZEUS Bin SURYORAHARJO (Alm). bersama-sama dengan EDI SUSANTO Alias POH GADUNG Bin MAMNUN (Alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Dr. Soetomo 3/1 RT.004/RW 002 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

----------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa HERU WIDARTO alias LONDO alias ZEUS Bin SURYORAHARJO (Alm). bersama-sama dengan EDI SUSANTO Alias POH GADUNG Bin MAMNUN (Alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Dr. Soetomo 3/1 RT.004/RW 002 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya