Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.Sus/2024/PN Sda GURUH WICAHYO, S.H. MOH. ABU SAMSUDIN Alias SAMBRUN Bin NUR KUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 520/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4150/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ABU SAMSUDIN Alias SAMBRUN Bin NUR KUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa MOH. ABU SAMSUDIN Alias SAMBRUN Bin NUR KUSEN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya tepatnya sebelah Pabrik Gula Candi Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

---  Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa MOH. ABU SAMSUDIN Alias SAMBRUN Bin NUR KUSEN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya tepatnya sebelah Pabrik Gula Candi Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya