Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
615/Pid.Sus/2024/PN Sda | CITRA ANGGUN ANNISA, SH | TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 615/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5038/M.5.19/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah garasi Truk di Jl.Greges Kab. Gresik Jawa Timur berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ---------- Perbuatan terdakwa TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di dalam warung nasi yang berada di Jl. Raya Tanggulangin Ds. Kali Tengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, ---------- Perbuatan terdakwa TAUFAN NOPRIHANSYAH alias TOFAN Bin ABDULLAH NURMIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |